Wholly Owned subsidary
adalah
satu usaha yang dibuat dibawah satu perusahaan besar yang telah ada sebelumnya,
yang disebut perusahaan induk atau holding
company, ia menjadi pelindung dan pemilik dari anak perusahaan yang
ada. Anak perusahaan itu berdiri sendiri dan terpisah ia dapat disebut perusahaan, korporasi atau
perseroan terbatas.
Perusahaan
induk tidak mesti lebih besar dan lebih kuat dari anak perusahaan, karena
memang antara keduanya adalah entitas yang berbeda dimana di mata hukum
keduanya memiliki tanggung jawab masing-masing. Anak perusahaan tidak mesti
memiliki bisnis yang sama dengan induknya, ia boleh berada dilokasi yang
berbeda, membuat produk yang berbeda dan bahkan boleh menjadi pesaing yang
saling bersaing di pasar.
Mendirikan sebuah perusahaan yang dimiliki secara
penuh, yaitu suatu perusahaan independen yang dimiliki oleh induk perusahaan,
adalah metode yang paling mahal dalam melayani suatu pasar luar negeri.
Perusahaan yang menggunakan metode ini harus menanggung
sepenuhnya biaya dan resiko yang terkait dengan pendirian operasi di
luar negeri. Anak perusahaan yang dimiliki secara penuh biasanya menerima
keputusan yang diambil secara terpusat mengenai cara memproduksi, berapa banyak
yang akan diproduksi, dan cara menentukan harga keluaran.
Sebagai contoh, PT.
Indonesian Satellite Corporation (Indosat) yang didirikan padatahun 1967 sebagai anak
perusahaan yang dimiliki secara penuh oleh International Telephoneand Telegraph
Corporation (ITTC)
Sejarah
Indosat didirikan pada tahun 1967 sebagai Perusahaan Modal Asing, dan mulai
beroperasi pada tahun 1969. Pada tahun 1980 Indosat menjadi Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Sampai saat ini, Indosat menyediakan layanan seluler, layanan
telekomunikasi internasional dan layanan satelit untuk penyedia layanan siaran.
PT Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) didirikan pada
tahun 1993 di bawah naungan PT Indosat. Satelindo pada tahun 1994
untuk beroperasi sebagai operator GSM. Pendirian Satelindo
sebagai anak perusahaan Indosat membuatnya operator GSM pertama di Indonesia
yang mengeluarkan kartu prabayar dan pasca bayar Matrix Mentari. Pada 19 Oktober 1994 saham Indosat mulai diperdagangkan
di Bursa Efek Indonesia dan New York Stock Exchange.
Indosat merupakan perusahaan pertama yang menerapkan
konsep obligasi syariah pada tahun 2002. Setelah itu, pelaksanaan
obligasi syariah Indosat dinilai AA +. Nilai emisi pada tahun
2002 sebesar Rp 175,000,000,000.00 dengan tenor lima tahun. Pada tahun 2005 nilai emisi obligasi syariah Indosat IV Rp
285,000,000,000.00. Setelah tahun 2002 penerapan obligasi
syariah tersebut diikuti oleh perusahaan lain.
Pemerintah Indonesia melakukan deregulasi sektor telekomunikasi dengan membuka kompetisi pasar bebas. Dengan demikian, TELKOM tidak lagi memonopoli telekomunikasi Indonesia. Pada tahun 2001, Indosat mendirikan PT Indosat Multi Media Mobile (IM3) dan
pelopor GPRS dan multimedia di Indonesia, dan pada tahun yang sama Indosat
memiliki kontrol penuh dari PT Satelit Palapa Indonesia (Satelindo).
Pada akhir tahun 2002 Pemerintah Indonesia menjual
saham 41,94% saham Indosat ke Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd Dengan demikian, telah membuat Indosat kembali kepada Perusahaan
Penanaman Modal Asing. Pada bulan November 2003, Indosat merger
tiga anak perusahaan (akuisisi) PT Satelindo, PT IM3, dan Bimagraha, dan
kemudian menjadi salah satu operator selular utama di Indonesia
Pada 1 Maret 2007 STT menjual saham Indosat dari 25%
di Asia Holdings Pte. Ltd ke Qatar Telecom.
Pada tanggal 31 Desember 2008, Indosat saham yang
dimiliki oleh Qatar Telecom QSC (Qtel) secara tidak langsung melalui Indonesia
Communications Limited (ICLM) dan Indonesia Communications Pte Ltd (ICLS) untuk
40,81%, sementara Pemerintah Republik Indonesia dan publik memiliki 14,29
masing-masing % dan 20,71%.
Pada tahun 2009 Qtel memiliki 65% saham di Indosat
melalui penawaran tender (memiliki saham 24,19% tambahan seri B dari publik),
dan sejak tahun 2010, Media Nusantara
Citra mengakuisisi 50% dari saham Indosat dari QTEL.
Subsidiary
·
WeChat
No comments:
Post a Comment